Berita Hukum Terbaru

Badan Hukum untuk Tujuan Sosial, Bukan Mencari Keuntungan apakah itu?

Sah! – Banyak individu atau kelompok di masyarakat memiliki niat mulia untuk membantu sesama, mendirikan sekolah, membangun tempat ibadah, atau melestarikan budaya. Namun, sering kali muncul pertanyaan: bagaimana cara melembagakan niat baik ini agar dapat berjalan secara terstruktur, transparan, dan berkelanjutan?

Di sinilah Yayasan hadir sebagai bentuk badan hukum yang secara khusus dirancang oleh negara untuk menjadi wadah kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan adalah sebuah entitas yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan (non-profit), melainkan untuk mencapai tujuan mulia tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Memahami cara kerja dan fungsi yayasan sangatlah penting, baik bagi mereka yang ingin mendirikannya maupun bagi publik yang ingin mengetahui bagaimana sebuah organisasi sosial dikelola secara profesional dan akuntabel.

Prinsip Utama Yayasan: Pemisahan Harta dan Nirlaba

Dua prinsip fundamental yang menjadi jiwa dari sebuah yayasan adalah:

  1. Pemisahan Harta Kekayaan Ini adalah prinsip paling utama. Ketika seseorang atau sekelompok orang mendirikan yayasan dan menyumbangkan sejumlah kekayaan awal (berupa uang atau aset lain), maka kekayaan tersebut secara hukum telah terpisah dari harta pribadi para pendiri. Aset itu kini sepenuhnya menjadi milik badan hukum yayasan dan tidak dapat ditarik kembali atau diakui sebagai milik pribadi.
  2. Sifat Nirlaba (Non-Profit) Status “nirlaba” bukan berarti sebuah yayasan tidak boleh memiliki sumber pemasukan. Yayasan sangat dianjurkan untuk produktif dan bisa menjalankan kegiatan usaha untuk mendanai kegiatannya—misalnya, yayasan pendidikan boleh menarik SPP, atau yayasan kesehatan boleh memiliki klinik. Namun, seluruh keuntungan atau laba yang diperoleh dari kegiatan tersebut wajib digunakan kembali untuk memajukan tujuan sosial yayasan, dan dilarang keras untuk dibagikan kepada para pendiri, pengurus, atau pengawasnya.

Bagaimana Yayasan Bekerja? Struktur Tiga Organ Utama

Untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan, Undang-Undang Yayasan di Indonesia mewajibkan adanya struktur tiga organ utama dengan fungsi yang berbeda. Sistem ini menciptakan mekanisme checks and balances (saling awas dan saling imbang).

1. Pembina

Pembina adalah organ tertinggi dalam yayasan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Mereka adalah “penjaga visi” atau jiwa dari yayasan.

  • Peran Utama: Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas, menetapkan kebijakan umum yayasan, mengesahkan perubahan Anggaran Dasar, dan memutuskan terkait penggabungan atau pembubaran yayasan.
  • Batasan: Pembina dilarang ikut campur dalam urusan operasional dan pengelolaan yayasan sehari-hari.

2. Pengurus

Pengurus adalah “otak dan tangan” yang menjalankan roda operasional yayasan.

  • Peran Utama: Melaksanakan seluruh program dan kegiatan yayasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Mereka yang bertindak untuk dan atas nama yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Struktur Pengurus minimal terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
  • Tanggung Jawab: Wajib membuat laporan tahunan yang transparan mengenai kegiatan dan kondisi keuangan yayasan.

3. Pengawas

Pengawas adalah “mata dan telinga” internal yayasan.

  • Peran Utama: Melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Mereka memastikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan tujuan yayasan dan peraturan yang berlaku.
  • Kewenangan: Berwenang untuk memeriksa dokumen, memasuki bangunan, dan meminta keterangan dari Pengurus. Hasil pengawasannya dilaporkan kepada Pembina.

Fungsi dan Peran Penting Yayasan dalam Masyarakat

Yayasan memegang peranan yang sangat vital dan beragam dalam tatanan sosial di Indonesia.

  • Wadah Formal Kegiatan Sosial: Yayasan menyediakan payung hukum yang membuat sebuah inisiatif sosial menjadi lebih kredibel, terstruktur, dan akuntabel. Ini memudahkan yayasan untuk menerima donasi secara sah dan membangun kepercayaan publik.
  • Penyelenggara Layanan Publik: Banyak yayasan berperan aktif mengisi celah layanan publik yang belum sepenuhnya terjangkau oleh pemerintah, terutama di bidang:
    • Pendidikan: Mendirikan dan mengelola sekolah dari tingkat PAUD hingga universitas, serta memberikan beasiswa.
    • Kesehatan: Membangun rumah sakit, klinik, panti wreda (jompo), atau menyelenggarakan layanan kesehatan gratis.
    • Keagamaan: Membangun dan merawat tempat ibadah serta menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan.
  • Agen Pemberdayaan dan Bantuan Kemanusiaan: Menyalurkan bantuan saat terjadi bencana alam, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, serta menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Pelestarian Budaya dan Lingkungan: Menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian cagar budaya, kesenian lokal, serta konservasi alam dan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Yayasan adalah sebuah instrumen hukum yang kuat, dirancang untuk mengubah niat baik menjadi aksi nyata yang berkelanjutan dan berdampak luas. Kekuatannya terletak pada tujuan nirlaba yang jelas dan struktur tata kelola tiga organ yang saling mengawasi.

Melalui yayasan, kebaikan perorangan dapat bertransformasi menjadi sebuah gerakan institusional yang manfaatnya bisa melintasi generasi. Ia adalah wujud komitmen untuk tidak hanya peduli, tetapi juga bertindak secara terstruktur dan profesional demi kemajuan masyarakat dan kemanusiaan.

Sumber Referensi:

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI: ahu.go.id.