Sah! – Memulai usaha merupakan langkah besar yang memerlukan perencanaan matang, termasuk pemahaman aspek hukum yang mengaturnya. Legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan dan reputasi bisnis.
Badan Hukum Usaha
Salah satu langkah awal dalam memulai usaha adalah memilih jenis badan hukum. Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan hukum yang umum, antara lain:
– Perseorangan : Usaha yang dimiliki oleh satu orang, tidak memiliki pemisahan hukum antara pemilik dan usaha.
– CV (Commanditaire Vennootschap) : Persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
– PT (Perseroan Terbatas) : Badan hukum yang diakui secara resmi, memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. PT memiliki kekayaan terpisah dari pemilik.
Pemilihan badan hukum akan memengaruhi tanggung jawab hukum, pajak, dan cara pengelolaan usaha. Untuk memilih yang tepat, konsultasi dengan ahli hukum atau notaris sangat dianjurkan.
Izin Usaha
Setelah menentukan jenis badan hukum, langkah selanjutnya adalah mengurus izin usaha. Izin ini diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. Beberapa izin yang mungkin diperlukan antara lain:
– NIB (Nomor Induk Berusaha) : Diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha lainnya.
Proses pengajuan izin dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan daerah. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah tempat usaha akan dijalankan.
Pajak dan Kewajiban Keuangan
Setiap usaha wajib mematuhi kewajiban perpajakan. Beberapa pajak yang mungkin berlaku bagi usaha Anda antara lain:
– PPh (Pajak Penghasilan) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh.
– PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.
Penting untuk memahami kategori pajak yang berlaku, serta cara penghitungan dan pelaporan pajak. Menggunakan jasa akuntan atau konsultan pajak bisa membantu dalam hal ini.
Perlindungan Konsumen
Sebagai pelaku usaha, Anda juga harus mematuhi peraturan tentang perlindungan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
– Kewajiban Informasi : Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk atau jasa yang ditawarkan.
– Kualitas Produk : Memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Mematuhi ketentuan perlindungan konsumen tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk membangun reputasi yang baik di mata konsumen.
Ketenagakerjaan
Jika usaha Anda melibatkan karyawan, aspek hukum ketenagakerjaan harus diperhatikan. Beberapa hal yang perlu diketahui meliputi:
– Perjanjian Kerja : Penting untuk membuat perjanjian kerja yang jelas untuk menghindari sengketa di masa depan.
– Hak Karyawan : Karyawan memiliki hak atas upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pastikan untuk mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Di era inovasi saat ini, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangat penting. HKI mencakup:
– Hak Cipta : Melindungi karya seni, tulisan, dan program komputer.
– Merek Dagang : Melindungi nama dan logo usaha.
– Paten : Melindungi penemuan atau inovasi baru.
Mengurus pendaftaran HKI bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi produk atau jasa Anda dari peniruan dan pelanggaran.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup