Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Apakah Jastip Dapat Dikenai Pajak? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pajak Jastip

Sah! – Di era yang serba digital ini berbelanja menjadi sangat mudah dengan adanya toko online dan berbagai platform media sosial, karena kemudahannya ini, banyak kalangan masyarakat yang sering berbelanja menggunakan platform belanja online.

Selain itu, harga dan diskon yang ditawarkan serta berbagai promosinya sangat menggiurkan yang membuat masyarakat ketagihan dalam berbelanja online.

Selain kemudahannya dan berbagi diskon yang diberikan, berbelanja melalui internet juga dapat membeli barang dari luar negeri tanpa pergi ke negaranya. Hal ini membuat minat belanja masyarakat menjadi meningkat, karena adanya fenomena tersebut maka munculah istilah jastip atau jasa titip. 

Sebenarnya apa itu jastip ini? dan apakah barang yang dibeli itu dapat dikenai pajak? jika iya, siapa yang membayar pajak tersebut? mari kita bahas.

Pengertian Jasa Titip

Jasa titip, adalah usaha atau bisnis yang menawarkan pembelian barang di sebuah tempat agar mendapat keuntungan di tiap barangnya. Jasa titip ini tidak memerlukan modal yang begitu besar, karena penyedia jasa titip ini akan membeli barang sesuai dengan pesanan dan akan menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi, biasanya barang yang dijual oleh penyedia jastip ini barang dari luar negeri.

Sistem dari jastip ini menggunakan sistem pre-order, penyedia jastip ini akan memberikan informasi tentang jastip dari negara tertentu. Lalu nantinya, calon pelanggan akan menghubungi penyedia jastip ini untuk memesan barang yang diinginkannya.

Setelah itu, penyedia jastip ini akan membeli barang pesanan pelanggan, setelah itu penyedian jastip akan memberikan tarif dari barang yang dibelinya dari negara tersebut. Tarif harga biasanya berupa tarif jastip dan margin keuntungan di harga produk.

Keuntungan yang didapatkan dari jastip ini relatif besar, sehingga banyak orang yang tergiur dengan usaha ini. Selain itu, modal untuk bisnis jastip ini tidak terlalu besar dan tingkat resiko yang minim karena penyedia jasa hanya membeli barang sejumlah yang dipesan oleh pelanggan.

Pengaturan Pajak Jastip

Para pelaku usaha jastip ini wajib memperhatikan perpajakan terkait dengan usaha mereka, sebagai berikut : 

  1. NPWP 

Jika menjalankan usaha jastip secara rutin dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ini, maka orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendaftar kegiatan jastip ini. Hal ini menjadi penting untuk memenuhi kewajiban pajak, selain itu memiliki NPWP untuk menghindari tarif PDRI yang lebih tinggi.

  1. PDRI (Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor)

Kegiatan jastip diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang impor dan ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang jastip termasuk dalam pengertian barang impor yang dibawa oleh penumpang, yang termasuk dalam barang tidak pribadi. 

Kegiatan jastip ini, harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai secara lisan maupun tertulis di kantor Pabean yang berada di bandar udara. Penyedia jastip harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut, jika nilai pabean melebihi FOB USD 500.

Jika di atas jumlah tersebut, penyedia jastip akan dikenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dipotong USD 500. USD500 merupakan pembebasan pajak impor nominal yang diberikan pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang.

Jika tidak memiliki NPWP maka harganya akan menjadi lebih tinggi, selama barang tersebut termasuk barang yang dikenakan pajak. Selain itu penyedia jastip akan dikenakan PPN sebesar 11%, barang jastip yang termasuk kedalam golongan barang mewah akan dikenakan PPnBM dengan tarif pajak antara 10% dan 200%. 

  1. Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika sudah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan secara objektif dan subjektif, maka penyedia jastip wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Jika jastip memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5% menurut PP No 55 tahun 2022.  

PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk wajib pajak pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan. Pajak ini dibayarkan secara angsuran yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

Sedangkan PPh 29 adalah, PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam pajak tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. Hal ini terjadi ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak, maka kekurangan pajak terutang harus dilunasi sebelum pemberitahuan surat tahunan disampaikan. 

  1. Pelaporan 

Penyedia jastip harus memenuhi persyaratan pelaporan, kewajiban pelaporan adalah SPT tahunan PPh. Karena jastip ini merupakan bentuk usaha maka formulir SPT 1770 digunakan untuk pelaporan SPT PPh tahunan, wajib pajak dapat memotong PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar. 

Jastip memang usaha yang sangat menguntungkan dan mudah dalam menjalankannya serta modal yang terbilang kecil, tetapi diluar  kemudahan dan keuntungan yang didapatkan. Penyedia jastip harus mengetahui tentang perhitungan dan pengaturan pajaknya, semoga membantu.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

https://www.pajakku.com/read/25fb39cd-fd15-4cb9-a3ab-fb2b8545ca8a/Kegiatan-Jasa-Titip-Dikenakan-Pajak-Cari-Tahu-Di-Sini

https://klikpajak.id/blog/perbedaan-pph-25-dan-pph-29-yang-wajib-anda-ketahui

https://faspay.co.id/id/berikut-12-cara-memulai-bisnis-jasa-titip-jastip-anti-gagal/#:~:text=Bisnis%20jasa%20titip%20atau%20jastip,dengan%20harga%20yang%20lebih%20tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *