Sah! Dalam bahasa Inggris, “Limited Corporation” yaitu terjemahan dari Commanditaire Vennootschap (juga disebut “CV”).
CV biasanya ada di bisnis menengah. CV badan usaha yang masuk pada hukum perusahaan.Karena CV memiliki ciri berbeda dari persekutuan lainnya, kebanyakan pendiri CV tetap ada akta asli saat memulai bisnis.
CV mempunyai dua sekutu yaitu:
- Sekutu aktif (komplementer)
- Sekutu pasif (komanditer).
Sekutu Aktif (Komplementer)
Sekutu komplementer mengurus dan menjalankan bisnis dan memiliki hubungan hukum dengan pihak luar.
Sekutu komplementer juga dikenal sebagai sekutu aktif sebagai :
- Dengan semua tugas yang diselesaikan antara kepemilikan dalam menandatangani dan mengawasi CV.
- Adanya ikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga.
- Adanya haak untuk memilih pemimpin dengan sekutu aktif.
Sekutu Pasif (Komanditer)
Sekutu komanditer yaitu sekutu yang tidak terlibat dalam pengurusan serta penguasaan persekutuan dan hanya memberikan uang, ataupun barang sebagai pemasukan.
Namun, dalam kepemilikan dan pengendalian berbeda kalau komplementer punya hak untuk mengelola dalam perusahaan, sementara komanditer tidak. Pembagian keuntungan dan kerugian Persekutuan Komanditer.
Gak mau ribet urus legalitas usaha? Serahkan ke Sah! Indonesia. Klik sekarang, usaha kamu #JadiSah! Untuk yang sedang mendirikan usaha ataau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
https://ojs.uid.ac.id/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fojs.uid.ac.id%2Findex.php%2Fjrh%2Farticle%2Fdownload%2F20%2F17%2F76
Muhammad Dodi Oktafianur, Ferdiyansyah, Ronggo Warsito, Tiara Putri Azizah, “Tinjauan Hukum Terhadap Persekutuan Komanditer Perbedaan Status dan Perilaku”, Media Hukum Indonesia 2024. Vol. 2, No. 3, Hlm. 44-46.