Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Apa Itu Yayasan? Memahami Tujuan, Contoh dan Legalitasnya

ilustrasi Apa itu yayasan

Sah!- Yayasan merupakan entitas yang diharapkan mampu menjangkau lapisan masyarakat yang belum tersentuh oleh negara, terutama di tengah kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang terus berkembang saat ini.

Sebagai lembaga nirlaba yang berlandaskan kepedulian dan solidaritas, yayasan hadir untuk menjalankan misi sosial secara terorganisir dan berkelanjutan. Beragam yayasan telah berkontribusi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, pelestarian budaya, hingga advokasi hak asasi manusia. Selain itu, keberadaan mereka sering kali menjadi solusi atas keterbatasan peran pemerintah pada lapisan masyarakat tertentu.

Meskipun keberadaan yayasan sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, namun tidak sedikit yang belum sepenuhnya memahami apa itu yayasan secara legal maupun fungsional. Oleh karena itu, pemahaman ini penting, terutama bagi calon pendiri yayasan, aktivis sosial, serta siapa pun yang ingin terlibat dalam kegiatan sosial secara bertanggung jawab.

Melalui artikel ini, kita akan mengulas konsep dasar yayasan agar dapat menjadi referensi awal bagi siapa pun yang ingin memahami yayasan secara lebih mendalam dan tepat.

Pengertian Yayasan

Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., dalam bukunya Yayasan dalam Teori dan Praktik, menyimpulkan bahwa menurut Utrecht dan Wirjono Prodjodikoro, yayasan memiliki unsur utama berupa harta kekayaan yang menjadi milik sendiri dan terpisah dari pihak lain. Harta kekayaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu, yayasan juga memiliki pengurus yang bertugas menjalankan tujuan tersebut.

Dalam hukum Indonesia, definisi yayasan tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Pada dasarnya, yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan digunakan untuk mewujudkan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa memiliki anggota.

Selain itu, yayasan merupakan badan hukum privat. Artinya, meskipun didirikan oleh lembaga publik seperti pemerintah, statusnya tetap bersifat privat dan hanya beroperasi dalam lingkup hubungan hukum perdata.

Fungsi dan Tujuan Pendirian Yayasan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, menegaskan bahwa yayasan hadir untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan demikian, fungsi utama yayasan adalah sebagai wadah legal penyelenggara kegiatan nirlaba (non-profit) yang berorientasi pada kepentingan masyarakat umum.

Yayasan tidak didirikan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjalankan peran sosial yang sering kali tidak dapat dijangkau oleh pemerintah atau sektor swasta.

Contoh Yayasan di Indonesia: Dompet Dhuafa

Salah satu yayasan yang berperan besar dalam pemberdayaan masyarakat di Indonesia adalah Dompet Dhuafa. Yayasan ini didirikan oleh jurnalis Harian Republika pada tahun 1993 dan disahkan melalui Akta No. 41 tanggal 14 September 1994.

Dompet Dhuafa bergerak dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta sumber daya sosial lainnya. Dana tersebut dikelola secara profesional dengan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas sehingga menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh negeri. Hingga tahun 2023, lebih dari 31 juta jiwa telah merasakan dampak positif dari berbagai program yang dijalankan.

Selain itu, yayasan ini menempatkan kasih sayang (welas asih) sebagai dasar gerakan filantropinya. Fokus utamanya terwujud dalam lima pilar program, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, serta dakwah dan budaya. Kelima pilar tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan melalui pendekatan holistik dan partisipatif.

Seiring waktu, Dompet Dhuafa terus memperluas jangkauannya melalui jaringan dan kolaborasi strategis. Hingga kini, lembaga ini memiliki 25 cabang dalam negeri, 5 cabang luar negeri, serta 88 mitra di 33 negara, menjadikannya sebagai salah satu lembaga kemanusiaan Indonesia yang diakui secara global.

Dengan lebih dari tiga dekade kiprah, Dompet Dhuafa menjadi contoh nyata yayasan yang tumbuh dari inisiatif sederhana menjadi kekuatan sosial besar yang mendorong perubahan dan memperjuangkan keadilan masyarakat.

Aspek Legalitas Yayasan

Pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang diperbarui dengan PP Nomor 2 Tahun 2013 mengenai prosedur pendirian, struktur organisasi, dan pengelolaan yayasan.

Untuk mendirikan yayasan, seseorang atau lebih wajib memisahkan sebagian harta kekayaan pribadinya sebagai modal awal. Jumlah kekayaan ini bergantung pada kewarganegaraan pendiri. Misalnya, untuk warga negara Indonesia (WNI), nilai minimal kekayaan awal adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) atau gabungan WNA dan WNI, minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya, proses pendirian yayasan harus dilakukan melalui akta notaris berbahasa Indonesia. Setelah akta ditandatangani, pengesahan badan hukum diajukan oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 10 hari setelah penandatanganan akta.

Struktur organisasi yayasan terdiri atas tiga unsur utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan kepada pihak mana pun yang memiliki hubungan kepentingan, termasuk Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Selain itu, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang ditandatangani bersama Pengawas. Laporan tersebut harus diselesaikan maksimal lima bulan setelah tahun buku berakhir dan disahkan dalam rapat Pembina, sesuai Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Call to Action

Jika Anda berencana mendirikan usaha atau mengurus legalitasnya, Sah! siap membantu Anda melalui layanan profesional, terpercaya, dan terintegrasi dari awal hingga akhir proses. Hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi laman resmi kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lengkap.

Sumber

Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Jurnal
Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, pengelolaan dan pemeriksaan badan hukum yayasan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 177. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.95

Buku
Prasetya, R. S. H. (2024). Yayasan dalam Teori dan Praktik (hlm. 2–3). Sinar Grafika.

Website
Dompet Dhuafa. (n.d.). Tentang Kami. https://www.dompetdhuafa.org/tentang-kami/