Berita Hukum Legalitas Terbaru

Antara Bank terhadap Bank Indonesia

Segala kebijakan Bank Indonesia menjadi perundang-undangan segala bank di bawahnya. Apabila ada yang tidak patuh maka izin usahanya dicabut.
Segala kebijakan Bank Indonesia menjadi perundang-undangan segala bank di bawahnya. Apabila ada yang tidak patuh maka izin usahanya dicabut.

Jenis pengawasan normal dilakukan terhadap bank tertentu yang terbukti masih stabil dalam kegiatan operasional dan terjadi minimal setahun sekali.

Jenis pengawasan intensif dilakukan terhadap bank tertentu yang terbukti sudah berada dalam zona merah.

Beberapa tindakan yang bisa diambil bank bersangkutan dalam pengawasan ini meliputi penyerahan sejumlah laporan (termasuk laporan rencana penyelesaian masalah tersebut).

Bila diperlukan bisa juga menempatkan pengawas dari Bank Indonesia mengawasi bank bermasalah ini di tempatnya.

Apabila masih belum memberikan perubahan baik setelah pengawasan ini maka akan memasuki tahap pengawasan khusus.

Jenis pengawasan khusus dilakukan terhadap bank tertentu yang terbukti sudah berada dalam zona sangat merah (sangat memprihatinkan).

Baca juga: Membuat Kebijakan Privasi Website atau Aplikasi untuk Melindungi Data Pengguna

Kemungkinan saat Pengawasan Bank Indonesia

Beberapa tindakan yang bisa diambil oleh bank bersangkutan dalam pengawasan ini antara lain pengajuan rencana perbaikan modal, perbaikan struktur organisasi, pelaksanaan merger, dan atau penjualan kepada pihak lain yang mampu menanggung seluruh kewajiban bank bermasalah tersebut.

Apabila diketahui bahwa kondisi Bank lantas semakin memburuk juga maka terdapat dua alternatif lagi yaitu program Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Program Bank Dalam Penyehatan ditetapkan kepada bank tertentu karena terbukti tidak sehat dalam aspek permodalan.

Apabila kondisi membaik dalam programnya maka status BDP dicabut tapi jika sebaliknya akan berubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

WhatsApp us

Exit mobile version