Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Alat dan Barang Bukti dalam Pemidanaan

Lady Justice and a Gavel

Alat bukti sebuah laptop ataukah barang bukti sebuah laptop?

Apakah dua istilah itu akan menjadikan kita tidak salah paham?

Tentu kita sering mendengar kata pembuktian dalam hukum dan mengerti bahwa itu bekerja pada litigasi persidangan dunia perdata maupun pidana.

Kita juga mempelajari bahwa akhir dari suatu perkara tidak akan terungkap jika pembuktian yang kuat tidak terkumpul dalam rangka pendukung dan pencerahannya.

Akan tetapi pada pembuktian itu sendiri kita sering dibingungkan kembali sebab ada dua kata yang terlihat sebagai sinonim terhadap satu sama lain. Dua kata ini disebut alat bukti dan barang bukti, membacanya saja langsung membuat kita cenderung percaya bahwa mereka memang berupa persaman.

Namun penulisan ini akan mengungkapkan bahwa kedua itu tidak bisa dinyatakan dalam persamaan melainkan keterkaitan. Sebelum menyelam lebih dalam, mari kita pelajari makna pembuktian itu secara pengertian.

Baca juga: Menelaah Sisi Perjanjian dalam Sewa Menyewa

Pengertian dan Karakteristik Pembuktian

Pembuktian merupakan tahap pada acara persidangan yang berfungsi sebagai pengatur kesesuaian bukti yang diterima serta kewenangan hakim dalam menilainya menurut hukum.

Pembuktian bertujuan untuk memutus perkara pidana selama syarat yang ada terpenuhi dengan baik sehingga penjatuhan pidana juga bisa terjadi. Syarat dimaksud harus saling berkaitan yang sekurangnya dua alat bukti sah sehingga hakim memperoleh keyakinan.

Alat Bukti dan Perannya

Alat bukti merupakan sarana dalam upaya pembuktian berbagai dalil perkara yang bisa diluncurkan melalui sejumlah cara seperti keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Wujud alat bukti tidak selalu materil meskipun tidak melepas kemungkinan bahwa demikian juga bisa ditemukan.

Alat bukti ini berkaitan dan menjadi faktor pendukung vital atas kehadiran barang bukti yang juga akan diserahkan dalam persidangan.

Barang Bukti dan Perannya

Barang bukti merupakan setiap benda yang dapat disita penyidik oleh karena dugaan telah digunakan langsung dalam persiapan atau pelaksanaan tindak pidana yang akan berpotensi juga menghalangi penyidikan.

Beberapa yang disebut barang bukti ini meliputi uang palsu, obat-obatan terlarang, golok, senjata api, pakaian tersangka yang berlumur darah, kaca jendela yang memberi bekas pencuri, dan lain sebagainya selama itu mengindikasi sebuah kejahatan.

Setiap barang bukti adalah berwujud dan menjadi bagian pembuktian dalam suatu peristiwa pidana. Intinya adalah barang bukti tidak bisa berdiri sendiri untuk dinyatakan benar dalam suatu penyelesaian perkara.

Barang bukti sebagai wujud materi justru harus dijelaskan terkait latar belakangnya pada perkara bersangkutan, dengan kata lain berusaha mencari sumbernya yang dinamakan alat bukti.

Oleh karena itu perbedaan wujud disamping keterkaitan kedua istilah alat bukti dan barang bukti sekarang telah memberikan pengertian masing-masing untuk tidak bisa berdiri sendiri. Semoga makna keterkaitan juga bisa kita pahami setelah menemukan titik perbedaan minimum itu.

Source:

Jurnal:

Fachrul Rozi, S.H.,M.H “Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana” Jurnal Yuridis Unaja, Vol 1 No 2 (2018)

Peraturan perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Internet

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/02000041/beda-alat-bukti-dan-barang-bukti-dalam-perkara-pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *