Sah! – Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,
dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari orang-orang berpiutang lainnya.
Gadai merupakan salah satu cara jaminan utang.
Terkait prinsip hukum jaminan utang dapat dilihat https://sah.co.id/blog/prinsip-prinsip-hukum-dalam-jaminan-utang/
Hak gadai ini diatur dalam Pasal 1150 KUHPer.
Hak gadai bersifat accessoir, yaitu perjanjian tambahan dan perjanjian pokoknya adalah perjajian kredit.
Berdasarkan Pasal 1160 KUHPer, hak gadai tidak dapat dibagi-bagi.
Hak gadai terjadi ketika ada penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai.
Hak gadai dapat diberikan di bawah kekuasaan pihak ketiga dengan persetujuan kedua pihak yang bersangkutan, hal ini diatur dalam Pasal 1152 Ayat 1 KUHPer.
Apabila benda tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai, maka gadai tidak sah (diatur dalam Pasal 1152 Ayat 2 KUHPer).
Objek dari hak gadai adalah semua benda bergerak, antara lain:
- Benda bergerak yang berwujud.
- Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu:
- Surat-surat piutang atas pembawa.
- Surat-surat piutang atas tunjuk.
- Surat-surat piutang atas nama.