Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik
Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Sah! – Perzinahan, pembahasan mengenai RKUHP telah melalui proses yang cukup panjang yang bergulir di DPR. RKUHP telah berubah status menjadi KUHP baru itu yang sudah disahkan DPR pada Selasa tanggal 06-12-2022 kemarin dan akan berlaku tiga tahun lagi.

Ada beragam ketentuan yang mendapat perhatian dari masyarakat luas, salah satunya pasal yang mengatur perilaku pribadi warga negara yang bisa dipidana.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 411 KUHP yang memuat tentang aturan zina/ pasal perzinahan dan Pasal 412 KUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan.

Pasal tersebut menjadi pro-kontra karena aturan tersebut bersifat pribadi yang mungkin menyangkut terkait hak asasi manusia.

Dalam KUHP baru menyebutkan perzinaan yang bukan suami istri merupakan sebuah tindak pidana, untuk KUHP dulu hanya menyinggung aturan perzinahan jika salah satu dari pelaku sudah memiliki suami atau memiliki istri.

Dalam hal ini banyak warga Negara Indonesia masih pro-kontra terhadap pasal yang memuat aturan pasal perzinahan ini, pihak asing juga demikian.

Warga Negara dan pihak asing kurang setuju akan pasal ini karena dalam aturan Pasal 411 Ayat 1 KUHP baru menyebutkan, yaitu: setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Oleh karena itu banyak yang beranggapan pasal tentang aturan perzinahan ini bisa melindungi pihak pihak yang dirugikan bagi yang setuju.

Namun beberapa lainnya beranggapan bahwa peraturan ini mengurus ranah privasi orang.

Apalagi di dalam undang-undang ini juga membuat kegiatan perzinahan bisa dipidanakan karena merupakan tindak pidana atau sebuah delik.

Padahal kegiatan perzinahan sampai saat ini dianggap salah satu kegiatan yang melanggar norma sehingga masyarakat akan memberikan sanksi sosial juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *