Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, Termasuk Apa Saja?

KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali.
KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali.

Sah! – KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali.

KBLI 87901 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pengusaha dalam memilih bidang usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah agar tidak salah pilih dengan jenis usaha yang lain.

Pebisnis Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin tambahan.

Penentuan KBLI 87901 saat menjalankan Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengesahkan izin usaha berbasis risiko.

Setiap aktivitas usaha yang dilaksanakan, berkas izin yang diwajibkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah mesti dipahami pengusaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pebisnis untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah ke KPP.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial..

Bisakah Kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur KBLI Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah

Kesalahan dalam memilih KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah bisa menimbulkan dampak merugikan untuk bisnis yang hendakberjalan.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah

Pada saat memutuskan memakai kode KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah yang termasuk Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah disebabkan tidak semua daerah boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah.

Demikianlah ulasan tentang KBLI 87901 Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah, semoga bisa jadi acuan pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id