Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri.
Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri.

Sah! – Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri.

KBLI 87304 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pelaku bisnis saat memilih bidang usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa sehingga tidak tertukar dengan jenis KBLI lainnya.

Pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 87304 sebelum menjalankan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan berusaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa harus dipahami pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa karena faktor dibawah ini.

  • Mempermudah pelaku bisnis untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta..

Apakah KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa dicampur bersama kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Pilih KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Kesalahan dalam memilih KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa bisa menimbulkan konsekuensi kurang baik untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa

Pada saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan adalah kegiatan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa dengan rincian pada Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa disebabkan tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa.

Walaupun menentukan KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa dibutuhkan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah.co.id