Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 68120 Kawasan Pariwisata, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..
Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..

Sah! – Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..

Kode KBLI 68120 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang dikeluarkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk mempermudah wirausaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Kawasan Pariwisata sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis yang lain.

Pengusaha Kawasan Pariwisata diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 68120 sebelum melaksanakan Kawasan Pariwisata merupakan hal harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang disyaratkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Kawasan Pariwisata bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 68120 Kawasan Pariwisata

KBLI 68120 Kawasan Pariwisata wajib dipahami pengusaha Kawasan Pariwisata karena poin berikut.

  • Membantu pebisnis guna memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kawasan Pariwisata, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Kawasan Pariwisata ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 68120 Kawasan Pariwisata Mencakup Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..

Apa KBLI 68120 Kawasan Pariwisata Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur KBLI Kawasan Pariwisata dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Pilih Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata

Jika salah dalam memilih KBLI 68120 Kawasan Pariwisata bisa menimbulkan konsekuensi negatif bagi bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan izinnya tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 68120 Kawasan Pariwisata

Ketika memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 68120 Kawasan Pariwisata, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Kawasan Pariwisata dengan detail pada Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan kategori usaha.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Kawasan Pariwisata yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Kawasan Pariwisata kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kawasan Pariwisata yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Kawasan Pariwisata skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Kawasan Pariwisata disebabkan tidak seluruh tempat bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Kawasan Pariwisata.

Meski menentukan kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata membutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah mempunyai KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Kawasan Pariwisata bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!