Sah! – KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp), mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana
KBLI 66411 Digunakan untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengkategorian yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) sehingga tidak salah menentukan dengan bidang bisnis lainnya.
Pengusaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) harus memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 66411 saat melaksanakan Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) menjadi harus disiapkan karena saat ini pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berbasis risiko.
Semua kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Alasan Menentukan KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp)
KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) mesti diketahui pemilik usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) karena poin dibawah ini.
- Memudahkan pemilik bisnis guna memutuskan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp), pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) ke DJP.
- Menentukan resiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana..
Dapatkah KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp).
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp)
Kesalahan dalam memilih KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) dapat berdampak merugikan untuk usaha yang akan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara sah karena izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp)
Sebelum memutuskan memakai KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp), terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta unduh pada link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) disebabkan tidak seluruh daerah dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp).
Meski memilih KBLI 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Penyedia Jasa Pembayaran (Pjp) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id