Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, Seperti Apa Cara Mendapatkannya

KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

KBLI 66212 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengenal yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman wirausaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi agar tidak salah pilih dengan bidang KBLI lainnya.

Pemilik usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.

Penentuan KBLI 66212 dalam menjalankan Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi menjadi penting sebab sekarang pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang disyaratkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi

KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi penting untuk diketahui pengusaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi disebabkan poin dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pengusaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan..

Dapatkah Kode KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama kode KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi

Kesalahan dalam memilih KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi bisa berakibat negatif untuk bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara resmi karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan diunduh di link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan adalah kegiatan Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi dikarenakan tidak semua lokasi boleh digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi.

Demikian pembahasan mengenai kode KBLI 66212 Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi, diharapkan dapat membantu pembaca saat membuat izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah.co.id