Sah! – KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah
Kode KBLI 65222 Digunakan untuk Aktifitas Apa?
KBLI adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar pedoman pebisnis ketika memilih bidang usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah agar tidak keliru dengan jenis bisnis lain.
Wirausaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 65222 untuk menjalankan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mensyaratkan izin usaha berbasis risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang dibutuhkan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pentingnya Memilih KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah harus dipahami pengusaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah karena alasan berikut.
- Menjadi syarat pebisnis guna menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah ke kantor pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah..
Apa KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
- Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Tidak mencampur kode KBLI Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
Jika keliru dalam memilih KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah bisa menimbulkan konsekuensi negatif untuk bisnis yang berjalan.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
Saat memilih untuk memakai kode KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang pada Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dikarenakan tidak seluruh area boleh dipakai untuk menjalankan usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
Meski memilih kode KBLI 65222 Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dibutuhkan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah menentukan kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah.co.id