Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 65212 Reasuransi Syariah, Bagaimana Cara Mengurusnya

Kode KBLI 65212 Reasuransi Syariah adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Reasuransi Syariah, mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional
Kode KBLI 65212 Reasuransi Syariah adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Reasuransi Syariah, mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional

Sah! – Kode KBLI 65212 Reasuransi Syariah adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Reasuransi Syariah, mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional

Kode KBLI 65212 untuk Bisnis Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah pemilik usaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Reasuransi Syariah supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI yang lain.

Pengusaha Reasuransi Syariah musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 65212 dalam menjalankan Reasuransi Syariah merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, berkas izin yang diperlukan tergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Reasuransi Syariah bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Menentukan KBLI 65212 Reasuransi Syariah

KBLI 65212 Reasuransi Syariah wajib dipahami pebisnis Reasuransi Syariah karena poin berikut.

  • Memudahkan pengusaha untuk menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Reasuransi Syariah, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Reasuransi Syariah ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 65212 Reasuransi Syariah Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional..

Apakah KBLI 65212 Reasuransi Syariah Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut syarat kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 65212 Reasuransi Syariah.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Reasuransi Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Salah Memilih KBLI 65212 Reasuransi Syariah

Kesalahan dalam memilih KBLI 65212 Reasuransi Syariah dapat menimbulkan efek negatif untuk usaha yang berjalan.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara resmi karena izinnya tidak sesuai dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 65212 Reasuransi Syariah

Di saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 65212 Reasuransi Syariah, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan download melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Reasuransi Syariah dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI sesuai skala usaha Reasuransi Syariah yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Reasuransi Syariah dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Reasuransi Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Reasuransi Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Reasuransi Syariah karena tidak semua lokasi boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Reasuransi Syariah.

Walaupun menentukan KBLI 65212 Reasuransi Syariah dibutuhkan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memilih KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Reasuransi Syariah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah!