Sah! – KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian, mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah
KBLI 64923 Dipakai untuk Apa?
KBLI ialah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS agar mempermudah wirausaha dalam memilih bidang usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian supaya tidak keliru dengan bidang bisnis lain.
Pebisnis Unit Usaha Syariah Pergadaian diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.
Dalam menentukan KBLI 64923 sebelum menjalankan Unit Usaha Syariah Pergadaian menjadi harus disiapkan karena sekarang pemerintah telah membuat perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang diwajibkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Alasan Menentukan KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian penting untuk dipahami pengusaha Unit Usaha Syariah Pergadaian disebabkan hal berikut.
- Mempermudah wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian ke DJP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah..
Apakah KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersama kode KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Unit Usaha Syariah Pergadaian dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian
Kalau salah dalam memilih KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian bisa berdampak negatif bagi bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih Kode KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian
Ketika memutuskan menggunakan kode KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download di laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang berjalan adalah kegiatan Unit Usaha Syariah Pergadaian dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian karena tidak semua daerah boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian.
Demikian penyampaian terkait KBLI 64923 Unit Usaha Syariah Pergadaian, diharapkan dapat memudahkan pengusaha ketika membuat izin usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Unit Usaha Syariah Pergadaian dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah.co.id