Berita Hukum Terbaru
KBLI  

KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Bagaimana Tahap Mengurusnya

KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya
KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya

Sah! – KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya

KBLI 64152 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk mempermudah wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah sehingga tidak keliru dengan bidang KBLI yang lain.

Pebisnis Lembaga Keuangan Mikro Syariah mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 64152 dalam menjalankan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi penting karena saat ini pemerintah telah mengembangkan izin usaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Alasan Memilih KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Kode KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah wajib dipahami pemilik usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah disebabkan hal berikut.

  • Membantu pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya..

Apakah KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur kode KBLI Lembaga Keuangan Mikro Syariah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Kalau keliru dalam memilih KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah bisa berdampak merugikan bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Pada saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI menyesuaikan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah karena tidak semua wilayah dapat digunakan untuk menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Meski menentukan KBLI 64152 Lembaga Keuangan Mikro Syariah dibutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mendapatkan kode KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah!