Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call), Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call), mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.".
Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call), mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.".

Sah! – Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call), mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call ” adalah “normally closed” yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.”.

KBLI 61911 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis yang lain.

Pebisnis Jasa Panggilan Premium (Premium Call) disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 61911 untuk melaksanakan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah sudah membuat izin usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, surat perizinan yang dibutuhkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) musti dipahami wirausaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) disebabkan alasan dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call), pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call ” adalah “normally closed” yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.”.

Apakah Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call).

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Jasa Panggilan Premium (Premium Call) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Kesalahan dalam memilih KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) bisa menimbulkan konsekuensi negatif bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara legal karena izinnya tidak sesuai dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Di saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call), terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Jasa Panggilan Premium (Premium Call) yang dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses Premium Call ” adalah “normally closed” yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.”.
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) karena tidak seluruh lokasi boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call).

Meski memilih KBLI 61911 Jasa Panggilan Premium (Premium Call) memerlukan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan kode KBLI yang tepat, usaha akan menjadi aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Jasa Panggilan Premium (Premium Call) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!