Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, Mencakup Apa Saja?

KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.

Sah! – KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.

KBLI 60202 untuk Apa?

KBLI ialah kode sistem yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu pemilik usaha pada saat menentukan bidang usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta supaya tidak salah pilih dengan bidang KBLI lainnya.

Wirausaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 60202 sebelum melaksanakan Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta merupakan hal harus dijalankan sebab saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta musti diketahui wirausaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi syarat pemilik bisnis guna menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933..

Dapatkah KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Pilih KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

Kesalahan dalam memilih KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta bisa menimbulkan dampak kurang baik untuk usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat dicek serta diunduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai skala usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta karena tidak seluruh area boleh dipakai untuk menjalankan usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta.

Meski memilih kode KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta memerlukan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!