Sah! – Kode KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah, mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
KBLI 60201 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode sistem yang dipublikasikan oleh BPS agar membantu wirausaha pada saat memilih bidang usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah sehingga tidak salah pilih dengan bidang usaha lainnya.
Pelaku usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah harus memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin tambahan.
Dalam menentukan KBLI 60201 saat melaksanakan Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah menjadi harus dijalankan sebab saat ini pemerintah sudah mempublikasikan izin usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, berkas izin yang disyaratkan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah mesti diketahui pebisnis Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah disebabkan alasan dibawah ini.
- Mempermudah pelaku usaha untuk menetapkan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah ke kantor pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933..
Bisakah Kode KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersama KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari menggabungkan KBLI Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Keliru Pilih KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Apabila keliru dalam memilih KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah bisa berakibat kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak dapat beroperasi secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta unduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan adalah kegiatan Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dikarenakan tidak seluruh tempat dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah.
Seperti itulah penyampaian tentang KBLI 60201 Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah, semoga bisa jadi pedoman pengusaha ketika membuat izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah.co.id