Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta, Mencakup Apa Saja?

KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio.
KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio.

Sah! – KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta, mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio.

Kode KBLI 60102 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan wirausaha saat memilih bidang usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta supaya tidak salah pilih dengan bidang bisnis lain.

Pebisnis Penyiaran Radio Oleh Swasta disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin tambahan.

Penentuan KBLI 60102 sebelum melaksanakan Penyiaran Radio Oleh Swasta menjadi penting karena sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta penting untuk dipahami pengusaha Penyiaran Radio Oleh Swasta disebabkan poin berikut.

  • Membantu pebisnis guna memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta ke DJP.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991..

Apakah Kode KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Penyiaran Radio Oleh Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta

Jika keliru dalam memilih KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta dapat menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta

Ketika memilih untuk memakai KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta didapatkan melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Penyiaran Radio Oleh Swasta dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Memilih KBLI sesuai besarnya omset usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta disebabkan tidak seluruh kawasan dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta.

Itulah penyampaian mengenai KBLI 60102 Penyiaran Radio Oleh Swasta, semoga bisa memudahkan pengusaha saat membuat izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta.

Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Penyiaran Radio Oleh Swasta bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!