Sah! – Kode KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
KBLI 50226 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengklasifikasian yang disusun oleh BPS untuk membantu pebisnis saat menentukan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang agar tidak tertukar dengan jenis KBLI yang lain.
Pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin yang lain.
Dalam menentukan KBLI 50226 saat melaksanakan Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah menyusun perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang penting untuk diketahui pelaku bisnis Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang disebabkan faktor berikut.
- Membantu wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang ke DJP.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
Apakah KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria kode KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Tidak mencampur kode KBLI Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
Kalau salah dalam memilih KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan diunduh di URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang karena tidak seluruh wilayah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang.
Itulah artikel berkaitan KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, semoga bisa membantu pengusaha ketika mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!