Sah! – KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara, mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek
KBLI 49215 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pelaku usaha saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara sehingga tidak salah menentukan dengan bidang usaha lainnya.
Pebisnis Angkutan Bus Lintas Batas Negara mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 49215 saat menjalankan Angkutan Bus Lintas Batas Negara adalah hal yang wajib disebabkan saat ini pemerintah telah menetapkan perizinan usaha berbasis risiko.
Semua aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan didasarkan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara
KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara musti dipahami pemilik usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara karena alasan berikut.
- Mempermudah pebisnis guna memilih bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara ke KPP.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Mencakup Apa Saja?
Jenis usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek..
Apakah KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Angkutan Bus Lintas Batas Negara dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Kesalahan dalam memilih KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara dapat berakibat negatif bagi bisnis yang akan.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara resmi karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Di saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta didapatkan pada laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang berjalan merupakan aktivitas Angkutan Bus Lintas Batas Negara dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Tentukan KBLI sesuai skala usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara karena tidak seluruh area bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara.
Meski memilih kode KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara membutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui aplikasi Sah.co.id