Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, Bagaimana Tahap Memperolehnya

Kode KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain
Kode KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain

Sah! – Kode KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain

Kode KBLI 47881 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode sistem yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan wirausaha dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan sehingga tidak salah menentukan dengan bidang usaha yang lain.

Wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.

Penentuan KBLI 47881 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan merupakan hal penting disebabkan sekarang pemerintah telah mensyaratkan izin usaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen izin yang disyaratkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Menentukan KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan wajib diketahui pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan karena poin dibawah ini.

  • Menjadi syarat wirausaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain..

Apa KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Hindari mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan

Kesalahan dalam memilih KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan dapat menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan

Pada saat memilih untuk memakai KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang ditetapkan untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan karena tidak seluruh area bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan.

Seperti itulah pembahasan mengenai kode KBLI 47881 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, semoga bisa jadi acuan pebisnis ketika mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!