Sah! – KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat
KBLI 47722 Digunakan untuk Usaha Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang dirilis oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk pedoman pebisnis dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI lainnya.
Pelaku bisnis Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin lebih jauh.
Dalam memutuskan KBLI 47722 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah menyusun perizinan usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diperlukan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik penting untuk diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik karena hal berikut.
- Membantu pebisnis untuk memilih bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik ke KPP.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat..
Apa KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik Dapat Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Keliru Pilih KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
Kesalahan dalam memilih KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik bisa menimbulkan konsekuensi negatif bagi bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan aktivitas operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari kementerian disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih Kode KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
Pada saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik disebabkan tidak semua area bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik.
Meski memilih kode KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik memerlukan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah.co.id