Sah! – Kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset
KBLI 47301 Digunakan untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah pemilik bisnis dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara supaya tidak tertukar dengan kategori bisnis lainnya.
Pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 47301 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara
Kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara musti dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara disebabkan alasan dibawah ini.
- Mempermudah pemilik bisnis untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772..
Apakah KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara
Jika keliru dalam memilih KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dapat menimbulkan dampak tidak baik untuk usaha yang sudah.
- Usaha tidak dapat dilaksanakan secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari dinas disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara
Saat memutuskan menggunakan kode KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara disebabkan tidak seluruh area boleh ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara.
Walaupun memilih KBLI 47301 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara membutuhkan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memilih kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (Bbg), Dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, Dan Udara bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah!