Sah! – KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies
KBLI 47242 untuk Menjalankan Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode sistem yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya sehingga tidak tertukar dengan kategori usaha yang lain.
Pengusaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Dalam memilih KBLI 47242 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya merupakan hal penting disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan perizinan berusaha berbasis risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya
KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya mesti dipahami pebisnis Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya disebabkan faktor berikut.
- Menjadi acuan wirausaha guna memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies..
Apa Kode KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung dengan kode KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Resiko Salah Pilih KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya bisa berefek negatif untuk usaha yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya
Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah kategori usaha.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya disebabkan tidak semua tempat boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya.
Itulah artikel seputar KBLI 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, diharapkan bisa jadi acuan pengusaha ketika membuat izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya.
Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah.co.id