Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi
Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi

Sah! – Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi

Kode KBLI 47222 Digunakan untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar pedoman pengusaha ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol agar tidak keliru dengan bidang usaha lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.

Dalam memilih KBLI 47222 ketika menjalankan Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol adalah hal yang harus dipenuhi disebabkan saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen izin yang disyaratkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol wajib diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol disebabkan hal dibawah ini.

  • Memudahkan pengusaha guna memilih bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi..

Apa Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol Dapat Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Apabila salah dalam memilih KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dapat berdampak merugikan bagi bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol

Ketika memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan download di laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol karena tidak seluruh daerah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

Itulah ulasan berkaitan KBLI 47222 Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, diharapkan dapat jadi pedoman pembaca ketika mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!