Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan, Bagaimana Langkah Mengurusnya

KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka
KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka

Sah! – KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka

Kode KBLI 47212 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS agar pedoman pengusaha dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan agar tidak salah pilih dengan jenis usaha lain.

Wirausaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin tambahan.

Penentuan KBLI 47212 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Buah-Buahan adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah telah mempublikasikan izin berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan musti diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Buah-Buahan karena alasan berikut.

  • Mempermudah pemilik usaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka..

Bisakah Kode KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Hindari mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Buah-Buahan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Memilih KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan

Kalau keliru dalam memilih KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan bisa berefek negatif untuk bisnis yang hendakdijalankan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan

Ketika memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diperoleh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Buah-Buahan yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI sesuai besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan dikarenakan tidak seluruh kawasan boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan.

Meski menentukan KBLI 47212 Perdagangan Eceran Buah-Buahan dibutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mempunyai kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Buah-Buahan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui aplikasi Sah!