Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), Bagaimana Langkah Mendapatkannya

KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna
KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna

Sah! – KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna

Kode KBLI 46696 Digunakan untuk Aktifitas Apa?

KBLI ialah kode pengkategorian yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis lainnya.

Wirausaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 46696 ketika melaksanakan Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengharuskan izin berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang dibutuhkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap)

Kode KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) musti dipahami pengusaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) disebabkan hal berikut.

  • Mempermudah pengusaha guna menetapkan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) Mencakup Apa Saja?

Aktivitas usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai..

Apakah KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap).

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap)

Jika salah dalam memilih KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) bisa berakibat kurang baik untuk bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko memperoleh teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap)

Pada saat memutuskan memakai kode KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kategori usaha.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) disebabkan tidak semua kawasan bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap).

Itulah pembahasan terkait KBLI 46696 Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap), semoga dapat jadi petunjuk pelaku usaha saat membuat izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap).

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah!