Sah! – KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan
KBLI 46206 untuk Aktifitas Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah pebisnis dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan supaya tidak tertukar dengan kategori KBLI lain.
Pengusaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih lanjut.
Penentuan KBLI 46206 saat melaksanakan Perdagangan Besar Hasil Perikanan menjadi harus diperhatikan karena sekarang pemerintah telah mengembangkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang beroperasi, dokumen izin yang diwajibkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan musti diketahui pebisnis Perdagangan Besar Hasil Perikanan disebabkan alasan dibawah ini.
- Menjadi acuan pengusaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan ke kantor pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan..
Apa Kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?
Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Salah Memilih KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Apabila salah dalam memilih KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan dapat menimbulkan akibat kurang baik untuk usaha yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Sebelum memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek dan unduh di link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan karena tidak semua tempat dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
Seperti itulah penyampaian mengenai kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan, diharapkan bisa membantu pembaca saat mengurus izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah!