Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, Mencakup Apa Saja?

KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum.
KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum.

Sah! – KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum.

Kode KBLI 38110 Digunakan untuk Bisnis Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pengusaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya sehingga tidak tertukar dengan bidang KBLI yang lain.

Wirausaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 38110 sebelum melaksanakan Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang dijalankan, berkas izin yang disyaratkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya

KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya harus dipahami pebisnis Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya karena poin berikut.

  • Mempermudah pelaku bisnis guna memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya..

Apakah KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya

Kesalahan dalam memilih KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya dapat menimbulkan konsekuensi negatif untuk usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya

Di saat memutuskan memakai kode KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang dalam Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya karena tidak seluruh kawasan boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya.

Walaupun memilih KBLI 38110 Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Pengumpulan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui aplikasi Sah!