Sah! – KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya..
KBLI 35129 Dipakai untuk Kegiatan Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode sistem yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pemilik usaha ketika memilih bidang usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.
Pemilik usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Dalam menentukan KBLI 35129 saat melaksanakan Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah sudah membuat izin usaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas izin yang diwajibkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Alasan Memilih KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya harus dipahami pelaku bisnis Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya karena alasan berikut.
- Memudahkan pengusaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya ke KPP.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya..
Apa KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya.
- Hindari menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan kode KBLI Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Keliru Memilih KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya bisa berakibat merugikan untuk usaha yang sudah.
- Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Di saat memilih untuk memakai kode KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek dan download pada laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang berjalan merupakan aktivitas Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dikarenakan tidak seluruh daerah dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya.
Demikianlah artikel mengenai kode KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, diharapkan bisa membantu pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!