Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Bagaimana Mekanisme Mendapatkannya

Kode KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah..
Kode KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah..

Sah! – Kode KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah..

Kode KBLI 35122 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan wirausaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik agar tidak salah menentukan dengan kategori usaha lain.

Pebisnis Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik diharuskan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan yang lain.

Dalam menetapkan KBLI 35122 sebelum menjalankan Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik merupakan hal harus disiapkan karena saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diperlukan tergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik mesti dipahami wirausaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik disebabkan hal dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah..

Apakah KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Bisa Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut syarat kode KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan mencampur kode KBLI Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Pilih KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Jika keliru dalam memilih KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik bisa berefek negatif bagi usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari kementerian dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Ketika memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan didapatkan melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dikarenakan tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Meski memilih KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik diperlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah.co.id