Sah! – KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..
Kode KBLI 35117 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah pengusaha ketika memilih bidang usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.
Pengusaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Penentuan KBLI 35117 ketika melaksanakan Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha menjadi penting disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Semua aktivitas usaha yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan ditentukan pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha harus diketahui pebisnis Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha disebabkan alasan dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis untuk menetapkan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha Termasuk Apa Saja?
Jenis bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..
Dapatkah Kode KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari mencampur KBLI Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Keliru Memilih KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Apabila keliru dalam memilih KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha bisa menimbulkan konsekuensi negatif bagi usaha yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi karena perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan aktivitas usaha.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang tepat untuk melakukan operasional usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha karena tidak seluruh lokasi bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha.
Meski memilih kode KBLI 35117 Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha diperlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pembangkit, Distribusi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah!