Sah! – KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya
KBLI 28299 untuk Kegiatan Apa?
KBLI adalah kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS yang berfungsi untuk pedoman pengusaha saat memilih bidang usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya supaya tidak salah menentukan dengan jenis usaha yang lain.
Wirausaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.
Dalam memutuskan KBLI 28299 dalam melaksanakan Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya adalah hal yang harus diperhatikan sebab saat ini pemerintah sudah menerbitkan izin usaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya wajib dipahami wirausaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya disebabkan hal berikut.
- Mempermudah pebisnis guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya..
Apa Kode KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya Bisa Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini syarat kode KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dapat menimbulkan efek merugikan untuk usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
Pada saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dengan detail pada Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dikarenakan tidak seluruh wilayah boleh dipakai untuk menjalankan usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya.
Demikianlah penyampaian mengenai KBLI 28299 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, semoga dapat mempermudah pelaku bisnis saat mengurus izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui aplikasi Sah!