Sah! – Kode KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Peralatan Fotografi, mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara..
Kode KBLI 26710 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengenal yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pengusaha dalam memilih bidang usaha Industri Peralatan Fotografi agar tidak tertukar dengan jenis usaha lain.
Pelaku bisnis Industri Peralatan Fotografi disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Dalam memilih KBLI 26710 saat menjalankan Industri Peralatan Fotografi merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah sudah mewajibkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Peralatan Fotografi bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi
KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi mesti dipahami wirausaha Industri Peralatan Fotografi karena alasan dibawah ini.
- Mempermudah pengusaha guna memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Peralatan Fotografi, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Peralatan Fotografi ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara..
Dapatkah KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Hindari menggabungkan KBLI Industri Peralatan Fotografi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi
Kalau salah dalam memilih KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi bisa berakibat tidak baik untuk usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat berjalan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi
Saat memilih untuk menggunakan KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Industri Peralatan Fotografi yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Industri Peralatan Fotografi yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Peralatan Fotografi kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Peralatan Fotografi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Peralatan Fotografi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Industri Peralatan Fotografi disebabkan tidak seluruh daerah boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Peralatan Fotografi.
Demikian ulasan terkait KBLI 26710 Industri Peralatan Fotografi, semoga bisa memudahkan pelaku usaha saat mengurus izin usaha Industri Peralatan Fotografi.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Industri Peralatan Fotografi dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah!