Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, Bagaimana Langkah Memperolehnya

KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi,mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan
KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi,mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan

Sah! – KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi,mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan

KBLI 26410 untuk Bisnis Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pengusaha dalam memilih bidang usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi sehingga tidak salah pilih dengan bidang usaha lain.

Pemilik bisnis Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi diharuskan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 26410 untuk menjalankan Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi menjadi harus dipenuhi disebabkan saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas usaha yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi penting untuk diketahui wirausaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi disebabkan poin berikut.

  • Membantu pengusaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi..

Dapatkah KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria kode KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Memilih KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi

Jika salah dalam memilih KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi bisa berefek merugikan bagi usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi

Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi yang dalam Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi karena tidak seluruh lokasi dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi.

Demikian pembahasan mengenai KBLI 26410 Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, diharapkan bisa memudahkan pembaca saat membuat izin usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah.co.id