Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, Termasuk Apa Saja?

KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi,mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina.
KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi,mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina.

Sah! – KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi,mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina.

Kode KBLI 24203 untuk Aktifitas Apa?

KBLI merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar membantu wirausaha ketika menentukan bidang usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi supaya tidak tertukar dengan jenis KBLI yang lain.

Pengusaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam menentukan KBLI 24203 ketika menjalankan Industri Penggilingan Logam Bukan Besi menjadi penting sebab sekarang pemerintah sudah mengembangkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang diwajibkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Kode KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi harus diketahui pebisnis Industri Penggilingan Logam Bukan Besi disebabkan alasan berikut.

  • Mempermudah pebisnis untuk memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi ke DJP.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam..

Apakah Kode KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat kode KBLI yang bisa dicampur dengan kode KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Industri Penggilingan Logam Bukan Besi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Memilih KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Jika keliru dalam memilih KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi bisa berdampak tidak baik untuk usaha yang hendakdijalankan.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari pemerintah dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Sebelum memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan didapatkan pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Penggilingan Logam Bukan Besi yang pada Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi karena tidak seluruh tempat bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi.

Meski menentukan kode KBLI 24203 Industri Penggilingan Logam Bukan Besi diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah mendapatkan kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via website Sah!