Sah! – Kode KBLI 01450 Peternakan Babi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Peternakan Babi, mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.
KBLI 01450 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pengusaha ketika menentukan bidang usaha Peternakan Babi agar tidak tertukar dengan jenis bisnis lain.
Wirausaha Peternakan Babi diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin yang lain.
Dalam memilih KBLI 01450 dalam menjalankan Peternakan Babi menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mengembangkan izin berusaha berbasis risiko.
Semua aktivitas usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Peternakan Babi dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Apa Pentingnya Memilih KBLI 01450 Peternakan Babi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01450 Peternakan Babi musti dipahami pebisnis Peternakan Babi disebabkan poin dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Peternakan Babi, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Peternakan Babi ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01450 Peternakan Babi Mencakup Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.
Bisakah Kode KBLI 01450 Peternakan Babi Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 01450 Peternakan Babi.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Peternakan Babi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 01450 Peternakan Babi
Kesalahan dalam memilih KBLI 01450 Peternakan Babi bisa berakibat negatif untuk usaha yang akan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 01450 Peternakan Babi
Sebelum memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01450 Peternakan Babi, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan didapatkan pada laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang beroperasi adalah aktivitas Peternakan Babi yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
- Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Peternakan Babi yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Peternakan Babi kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Peternakan Babi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Peternakan Babi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Peternakan Babi karena tidak seluruh wilayah dapat ditempati untuk menjalankan usaha Peternakan Babi.
Meski menentukan kode KBLI 01450 Peternakan Babi diperlukan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah menentukan kode KBLI yang tepat, usaha akan menjadi aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Peternakan Babi bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah.co.id