Sah! – KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
Kode KBLI 01259 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS yang bertujuan untuk memudahkan wirausaha ketika menentukan bidang usaha Pertanian Buah Semak Lainnya supaya tidak salah pilih dengan bidang usaha yang lain.
Pebisnis Pertanian Buah Semak Lainnya diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin yang lain.
Penentuan KBLI 01259 saat melaksanakan Pertanian Buah Semak Lainnya menjadi penting karena sekarang pemerintah telah mensyaratkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang dibutuhkan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pertanian Buah Semak Lainnya bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya
KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya penting untuk diketahui pebisnis Pertanian Buah Semak Lainnya karena hal dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis guna memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pertanian Buah Semak Lainnya ke KPP.
- Menentukan risiko usaha
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya..
Apa Kode KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Dilarang mencampur KBLI Pertanian Buah Semak Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya dapat menimbulkan efek tidak baik bagi usaha yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian disebabkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih Kode KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya
Pada saat memutuskan menggunakan kode KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pertanian Buah Semak Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Pertanian Buah Semak Lainnya yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Buah Semak Lainnya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Buah Semak Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Buah Semak Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Pertanian Buah Semak Lainnya disebabkan tidak semua kawasan boleh digunakan untuk menjalankan usaha Pertanian Buah Semak Lainnya.
Demikian artikel mengenai KBLI 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya, semoga bisa memudahkan pelaku bisnis saat membuat izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya.
Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah!