Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Pentingnya Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM

UMKM

Sah! – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang cukup penting.

Dalam usahanya UMKM tidak terpengaruh oleh inflasi serta tidak bergantung terhadap sistem keuangan makro. Melihat UMKM memiliki peranan yang cukup penting, Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan UMKM.

Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha bagi UMKM. Perizinan memiliki fungsi untuk mengatur dan menertibkan para pelaku usaha.

Dengan adanya perizinan, para pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan.

Pelaku usaha tidak akan berani sembarangan dalam memproduksi barang atau jasa, karena dalam perizinan telah tercantum penanggung jawab usaha, sehingga ketika terjadi hal yang merugikan pihak lain maka pihak yang tercantum dalam perizinan tersebut yang harus bertanggung jawab.

Inovasi pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan kepada UMKM salah satunya adalah melalui Perizinan Online Terpadu (Online Single Submission).

Online Single Submission (OSS) merupakan izin yang diperoleh pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran yang nantinya akan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Online Single Submission merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Perizinan diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk persetujuan yang tertuang pada surat/keputusan.

Perizinan diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Sebagai bukti legalitas usaha, pelaku UMKM dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission.

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Aturan dalam bidang perizinan telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sejak bulan Mei 2018.

Aturan tersebut menganjurkan agar para pemilik usaha segera melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha, sebagai identitas suatu perusahaan.

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.

Jika pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha, maka tidak perlu lagi mengurus izin perusahaan seperti Angka Pengenal Impor (API) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Beberapa keuntungan yang akan diperoleh pelaku UMKM menurut Pasal 4 PMDN No 83/2014 adalah :

  1. Memperoleh kepastian dan juga perlindungan ketika melakukan usaha di lokasi atau tempat yang telah ditetapkan
  2. Memperoleh pendampingan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pengembangan usaha
  3. Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan seperti bank dan non bank untuk menambah modal usaha
  4. Pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam hal pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Wulandari, Ika, dan M Budiantara. “Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui Online Single Submission.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 2 (2022): 386–39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *