Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Memiliki Izin Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi agar bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi memakai kode 94122.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).

Dalam pemilihan kode KBLI 94122 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 94122, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam Dan Teknologi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha