Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Mudah Mendapatkan Izin Usaha Kolam Pemancingan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kolam Pemancingan menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Kolam Pemancingan supaya usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Kolam Pemancingan.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah profit bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Kolam Pemancingan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Kolam Pemancingan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Kolam Pemancingan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Kolam Pemancingan

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Kolam Pemancingan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Kolam Pemancingan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Kolam Pemancingan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kolam Pemancingan memakai kode 93233.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Dalam menentukan kode KBLI 93233 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 93233, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Kolam Pemancingan

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Kolam Pemancingan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengurus surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kolam Pemancingan

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kolam Pemancingan

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Kolam Pemancingan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha