Izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pengusaha Taman Rekreasi/taman Wisata sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata.
Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Taman Rekreasi/taman Wisata bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Taman Rekreasi/taman Wisata
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Taman Rekreasi/taman Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Taman Rekreasi/taman Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Taman Rekreasi/taman Wisata menggunakan kode 93232.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Saat memasukkan kode KBLI 93232 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 93232, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Taman Rekreasi/taman Wisata
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Namun jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Taman Rekreasi/taman Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Taman Rekreasi/taman Wisata
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Taman Rekreasi/taman Wisata
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Taman Rekreasi/taman Wisata tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha