Izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan.
Padahal jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan menggunakan kode 93210.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Jungle, Water Boom dan sejenisnya.
Saat memasukkan kode KBLI 93210 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 93210, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, owner bisnis perlu membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa isian data dan preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan platform digital, maka diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha