Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Membuat Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha terlalu berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan.

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan kodenya adalah 86903.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya

Saat memasukkan kode KBLI 86903 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 86903, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek data-data dan preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha