Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Praktik Dokter Gigi supaya bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi.

Sedangkan kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana agar usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Praktik Dokter Gigi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi menggunakan kode 86203.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter

Ketika memilih kode KBLI 86203 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 86203, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Tapi jika owner memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan membuat NIB, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media digital, maka diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Gigi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha