Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Begini Tahapan Tepat Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis menjadi salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis.

Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah profit bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis kodenya adalah 86202.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter

Saat memilih kode KBLI 86202 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 86202, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengajukan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pebisnis bisa membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Praktik Dokter Spesialis

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai platform daring, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan di Platform OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Spesialis tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha